Friday, June 6, 2014

Energi di dalam Negeri

Negeri ini tidak melulu dibelit masalah korupsi yang selalu ramai di media massa. Nyatanya, kita hanya melupakan segudang tugas rumah lain yang butuh penyelesaian segera. Ini tentang masa depan kehidupan.

Mengambil sebagain besar porsi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui untuk digunakan sebanyak-banyaknya adalah kesalahan besar dunia, termasuk Indonesia. Jika ditelesik, saat ini kebutuhan energi makin tinggi sebagai penunjang aktifitas sehari-hari. Listrik salah satunya. Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini sebagian besar menggunakan bahan bakar minyak sebagai salah satu sumber pembangkitan, dibanding gas, batubara, apalagi energi baru terbarukan. Tak ayal, pembangkit jenis ini lebih mudah dan praktis. Apalagi untuk daerah-daerah yang tidak memiliki sumber daya alam lain yang bisa dimanfaatkan. Pengoperasian dan pembangunannya pun lebih sederhana dibanding energi primer lain. Sayang, pembangkit jenis ini justru makin menggerogoti subsidi pemerintah karena biaya produksinya yang tinggi, dibanding harga jualnya.

Penggunaan energi alternatif lain mulai bergema belakangan. Investor maupun perusahaan dalam negeri sendiri mulai mencari celah untuk memanfaatkan energi baru terbarukan, walaupun saat ini baru digunakan sekitar 5-6% dari total penggunanaan energi. Nilainya masih sangat jauh dari harapan. Energi baru terbarukan dan konversi energi merupakan alternatif energi yang seharusnya mulai dikembangkan untuk mencukupi kebutuhan energi dalam negeri karena sifatnya yang tidak terbatas dan dapat diperbaharui.

Mengintip sedikit. Indonesia sudah memilih jalan yang tepat untuk terus menggarap energi baru terbarukan dan konversi energi melalui dirjen EBTKE di Kementrian ESDM. Dengan demikian, penggunaan energi alternatif ini diharapkan dapat mengurangi emisi karbon dunia hingga mencapai angka 30%. Lalu bagaimana negara lain? Tak banyak negara yang berperan untuk menggarap energi baru terbarukan jika melihat masih tingginya penggunaan bahan bakar minyak, termasuk pemanfaatan energi listrik. Kemampuan negara maju untuk memproduksi listrik lebih maksimal seharusnya tidak dijadikan alasan atas penggunaan listrik yang berlebihan.

Di Indonesia, Undang-undang (UU) Panas Bumi saat ini sedang di proses di DPR dan ditargetkan harus selesai pada Juni 2014. Di India, bahkan sudah ada kementrian khusus untuk menangani pemanfaatan energi baru terbarukan. Walaupun baru masih diurusi oleh dirjen khusus dibawah Kementrian ESDM, semoga keseriusan Indonesia menggarap EBTKE didukung seluruh pihak, termasuk investor untuk bekerjasama membangun pembangkit tenaga listrik dengan memanfaatkan EBTKE.

Gerakan sadar energi sudah lama ada. Teorinya memang mudah. Tidak demikian dengan praktiknya. Lalu, Anda satu diantaranya kah? golongan orang-orang yang peduli lingkungan, peduli dunia.

Selamat Hari Lingkungan Hidup Dunia - 05 Juni 2014.

Catatan :
Terima kasih, pekerjaan ini membuat saya tahu lebih banyak tentang kondisi Indonesia.